Duh, Ada Pungutan untuk UNBK
Bahwa tidak ada pungutan dan dilarang sesuai dengan surat edaran dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat No: 422.1/4705-Set.Disdik Tentang Fasilitasi Sarana Prasarana UNBK Tahun Pelajaran 2016/2017.
"Surat dari Disdik Provinsi itu, salah satunya mengisyaratkan; SMA/SMK Negeri baik yang melaksanakan UNBK secara mandiri atau menggabung dilarang memungut biaya pada peserta didik atau orang tua/wali yang peruntukannya digunakan untuk pemenuhan sarana prasarana UNBK," ungkapnya.
Adapun pungutan yang kini dilakukan oleh pihak sekolah, Teh Nina menegaskan bahwa hal itu tidak dikomunikasikan lebih dulu dengan pihak sekolah.
"Saya juga kaget, kenapa ada pungutan lagi, sebelumnya kan sudah dibahas. Untuk UNBK tidak ada pungutan," tegasnya.
Pasundan Ekspres belum bisa mendapatkan keterangan dari pihak sekolah. "Punten nuju rapat, silahkan hubungi Pak Engkus," ujar Kepala SMAN 1 Jatiluhur, Hj. Popong Siti Ratasari, melalui pesan singkat. (yus/epl)