Duh, Bekraf Berpotensi Telanjangi Film Indonesia
Nyatanya, daya serap badan pemerintah yang dibentuk berdasar Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif itu selalu sangat rendah. Sofyan menegaskan, Bekraf perlu memanfaatkan anggaran yang sudah disetujui DPR.
’’Daya serap anggaran Bekraf sangat kecil. Berarti, yang menjadi persoalan bukan bantuan dari luar, karena uang yang kita berikan tidak digunakan,’’ jelasnya.
Sofyan menambahkan, Bekraf perlu mengoptimalkan anggaran yang diberikan supaya seluruh subsektor yang ditangani bisa berjalan. Termasuk, meningkatkan kreativitas sineas anak bangsa.
’’Bukan sebaliknya, malah menelanjangi industri perfilman di depan bangsa asing melalui sistem IBOS,’’ ucapnya.
Untuk informasi, Bekraf diberi kewenangan mengurusi 16 subsektor ekonomi kreatif. Selain film, animasi dan video, subsektor lain yang juga menjadi tanggung jawab Bekraf adalah aplikasi dan pengembang permainan, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk dan fashion, fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan, seni rupa, serta televisi dan radio. (dim)