Duh, Dewan Desak Tambahan Penghasilan PNS Dicabut
jpnn.com - BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan mulai membahas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2016-2021 yang disusun Wali Kota dan Wakil Wali Kota Rizal Effendi-Rahmad Mas’ud.
Dalam rapat paripurna dengan agenda pandangan fraksi-fraksi DPRD kemarin, salah satunya mencuat usulan pencabutan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 8 Tahun 2014.
Perwali itu di dalamnya mengatur soal tambahan penghasilan bagi pegawai negeri sipil (PNS).
"Kalau memang dicabut itu solusi yang bagus. Bisa hemat DAU (dana alokasi umum) hingga Rp 30 miliar," kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Balikpapan Budiono.
Perwakilan fraksi PDI Perjuangan ini menjelaskan, pos anggaran tambahan penghasilan PNS biasa diambil dari DAU dan juga dana bagi hasil (DBH).
Sehingga jika tambahan penghasilan tersebut tak diberikan, akan mengurangi ketergantungan daerah pada DBH.
"Karena DAU saja tidak cukup. Biasanya DAU Rp 400 miliar. Padahal untuk tambahan penghasilan itu Rp 700 miliar. Jadi, diambil dari DBH. Kalau dicabut, ini menjadi solusi kalau memang DBH terlambat turun," ucapnya.
Dia menambahkan, pencabutan tambahan penghasilan PNS bukan masalah yang besar. Sebab, hal itu bersifat menyesuaikan keuangan daerah.