Duh... Ibu Jadi Bandar, Anak Gadisnya Disuruh Jadi Kurir
jpnn.com - RUMBAI - Jajaran Polresta Pekanbaru berhasil meringkus Ri dan RN, tersangka kepemilikan narkoba jenis ganja seberat 17 kilogram, di tempat dan waktu berbeda, Senin (25/4).
Tersangka Ri, ditangkap Minggu (24/4) di rumahnya di Jalan Palas Pastoran, Palas, Rumbai, Riau. Sedangkan RN, 13, ditangkap keesokan harinya.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah Ri, polisi menemukan barang bukti (BB) daun ganja kering seberat 500 gram yang disimpan tersangka dalam kaleng cat.
“Sudah dikemas paket Rp 50 ribu, dibungkus dengan plastik hitam dan putih, dimasukkan ke dalam kotak rokok Dunhill dan disimpan dalam kaleng cat. Berat total ada sekitar 500 gram,” kata Wakapolresta Pekanbaru AKBP S Putut Wicaksono SIK saat dikonfirmasi Pekanbaru MX (Jawa Pos Group).
Dari hasil introgasi Ri, ia mengaku mendapatkan narkotika jenis daun ganja tersebut dari seorang wanita yang juga temannya, yakni berinisial Ka. Keesokan harinya, yakni Selasa (26/4) petugas bergerak ke rumah Ka yang berada di Jalan Kubang Raya, Tuah Karya, Tampan, Riau.
Awalnya, petugas melakukan pemancingan, dengan cara menyuruh Ri untuk memesan satu kilogram ganja kepada Ka. Sepakat, pesananpun dijemput ke Jalan Kubang Raya.
“Saat itu, petugas berhasil mengamankan RN, di depan Alfamart Jalan Kubang Raya. Anak perempuan berjilbab ini mengaku, bahwa ia disuruh tersangka Ka yang juga ibu kandungnya, untuk mengantarkan BB tersebut kepada konsumen,” kata Putut.
“Penggeledahan dilanjutkan ke rumah Ka yang lokasinya tak jauh dari tempat RN diamankan. Saat itu petugas berhasil mengamankan sekitar 17 paket daun ganja kering yang sudah dikemas rapi dan dilakban. Diperkirakan berat perbungkusnya sekitar 1 kilogram,” beber Putut.
Pihaknya masih terus melakukan pengembangan terkait perkara tersebut. “Ka masih dalam pengejaran petugas, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Mudah-mudahan segera tertangkap,” pungkas Putut.(pmx/ray/jpnn)