Duh, Indikasi Politik Uang di Pilkada Pelalawan Riau Manfaatkan Bantuan Dinas Sosial
jpnn.com, PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau menemukan indikasi politik uang di pilkada setempat dengan memanfaatkan bantuan dari Dinas Sosial.
Ketua Bawaslu Provinsi Riau Rusidi Rusdan menyebut pelanggaran itu berupa pemberian bantuan dari Dinas Sosial Pemkab Pelalawan disertai pemberian tas bertuliskan nama salah satu pasangan calon.
"Kasus tersebut saat ini sudah diteruskan ke Kejaksaan Negeri Pelalawan untuk diproses," kata Rusidi di Pekanbaru, Kamis (29/10).
Namun demikian, Rusidi masih menutup rapat nama pasangan calon yang diduga menjadikan bansos pemerintah sebagai bahan pencitraan untuk meraup dukungan pemilih.
Diketahui, Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan dikuti empat pasangan calon, mereka adalah padangan Zukri - Nasarudin, Abu Mansyur Matridi - Habibi, Husni Tamrin - Edi Sabli, dan Adi Sukemi - M Rais.
Rusidi juga menyebutkan beberapa temuan pelanggaran di sembilan kabupaten dan kota di Riau yang melaksanakan pilkada. Antara lain di Pelalawan enam pelanggaran, Kota Dumai (6 pelanggaran).
Kemudian di Kabupaten Kepulauan Meranti (4 pelanggaran), Kabupaten Siak (4 pelanggaran), Kabupaten Rokan Hilir (1 pelanggaran), Kabupaten Kuantan Singingi (2 pelanggaran), dan di Kabupaten Indragiri Hulu (2 pelanggaran).
"Total pelanggaran pemilihan sejak 26 September 2020 atau selama 30 hari kampanye di sembilan daerah ada sebanyak 25 pelanggaran," ungkapnya.