Duh, Kok Bisa Pak Jokowi Ringankan Hukuman bagi Pembunuh Wartawan
Selasa, 22 Januari 2019 – 12:12 WIB
Sebelumnya nama Susrama termasuk dalam daftar nama 115 narapidana yang mengantongi grasi dari Presiden Jokowi. Dalam surat presiden setebal 40 halaman itu, nama Susrama berada di urutan 94.
Pokok perkaranya adalah pembunuhan berencana. Surat itu juga mencantumkan sejumlah vonis pengadilan bagi Susrama, antara lain putusan PN Denpasar Nomor: 1002/Pid.B/2009/PN.DPS/ tanggal 15 Februari 2010 juncto putusan PT Denpasar Nomor 29/PID/2010/PT.DPS tanggal 16 April 2010 juncto putusan Kasasi MA Nomor 1665K/PID/2010 tanggal 24 September 2010.(rb/pra/san/mus/JPR)