Duh, Mendagri Bilang BP Batam Dibubarkan, Menko Perekonomian Malah Bilang Begini
jpnn.com - BATAM - Penyataan Mendagri Tjahjo Kumolo yang menyebut Badan Pengusahaan (BP) Batam akan dibubarkan pada Januari 2016 membuat Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution, bereaksi. Darmin menegaskan, BP Batam masih tetap eksis pada tahun depan.
Hanya saja, Darmin menyebut pihaknya akan segera menyusun draf Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur kewenangan BP Batam dan Pemko Batam. Dengan PP ini, diharapkan tidak akan terjadi lagi tumpang tindih kewenangan atau dualisme kepemimpinan di Batam.
"Peraturan pemerintah ini solusi jangka pendek yang akan kami siapkan," kata Darmin saat jumpa pers di kantornya, Kamis (31/12) sore.
Darmin mengakui, secara umum kondisi perkembangan kawasan pelabuhan dan perdagangan bebas (free trade zone/FTZ) Batam saat ini tidak sesuai dengan harapan. Sebab, pertumbuhan Batam justru stagnan bahkan cenderung menurun.
Ternyata, faktor dominan penyebab stagnannya pelaksanaan FTZ di Batam adalah dualisme kewenangan yang terjadi di Batam. Sebab, di Batam ada badan pengelola kawasan yang dulunya bernama Otorita Batam (OB) dan pemerintah kota, yakni Pemko Batam.
"Kondisi akibat dualisme yang terjadi membuat para investor tidak nyaman karena harus berurusan dengan dua institusi. Ini dianggap mengganggu pelayanan dan tidak memberikan kepastian," ucap Darmin.
Sementara untuk jangka panjang, Kemenko Perekonomian telah menyiapkan solusi yang akan disampaikan ke Presiden Joko Widodo. "Salah satunya adalah pembuatan undang-undang baru tentang otonomi khusus berbasis ekonomi," tutur Darmin.
Menurutnya, pembentukan daerah khusus itu dimungkinkan sesuai UUD 1945 pasal 18 b. Dalam pasal itu disebutkan bahwa negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus atau istimewa yang diatur dengan undang-undang.