Duh, Nantinya tak Ada Guru PNS, Semua P3K
Sementara itu, Kepala BKD DKI Jakarta Agus Suradika menerangkan, rasionalisasi perampingan PNS dipetakan berdasarkan zona.
Ada empat kuadran zona untuk mengelompokkan kualitas dan kinerja PNS. Kuadran zona pertama merupakan kelompok pegawai yang memiliki kompetensi dan kinerja bagus, sehingga bisa dilanjutkan bekerja terus sebagai PNS DKI.
Kuadran zona kedua adalah kelompok pegawai yang memiliki kompetensi bagus tetapi kinerja rendah. Kemudian kuadran zona ketiga adalah kelompok pegawai yang memiliki kompetensi rendah tetapi kinerja bagus. PNS yang masuk dua kelompok ini akan ikut dalam pendidikan dan latihan (diklat).
Sedangkan Kuadran zona tiga adalah kelompok pegawai yang memiliki kompetensi dan kinerja buruk. PNS yang masuk zona ini akan segera diminta pensiun muda. Kemudian untuk tenaga fungsional, seperti guru honorer akan dijadikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Selanjutnya, dalam penerimaan tenaga kerja fungsional di bidang kesehatan dan pendidikan, seperti guru, dokter, perawat tidak akan diangkat menjadi PNS melainkan P3K.
“Kalau di Indonesia ada satu juta PNS yang akan dipensiundinikan, nah kalau di Jakarta kita akan lihat lagi. Kalau guru honorer sudah diangkat P3K, maka nanti guru itu semua akan P3K, jadi nggak ada PNS di jabatan guru. Seluruh tenaga fungsional akan P3K. Nantinya PNS kita paling akan berjumlah 30 ribuan,” pungkas dia. (wok/dni/sam/jpnn)