Duh! Orang Kaya Jakarta Utara Menunggak Pajak Mobil Mewah 12 Tahun
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendampingi Badan Pajak dan Restribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta dan UP PKB-BBNKB (Samsat) Jakarta Utara, menagih pajak secara langsung dengan menempelkan stiker pada tiga jenis objek pajak yang belum melunasi kewajiban pajak daerah.
Tiga jenis objek pajak tersebut, yaitu kendaraan mewah, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta restoran.
"Sebanyak 11 kendaraan mewah yang ditempelkan stiker pengingat bayar pajak terparkir di kawasan parkir Apartemen Regatta, Pantai Mutiara Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara terkonfirmasi belum membayar pajak berdasarkan data pada aplikasi cek ranmor DKI serta dicocokkan dengan data yang dimiliki BPRD Provinsi DKI," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Kamis.
Merek kendaraan mewah tersebut di antaranya Lamborghini, Bentley, Audi, Mercedes-Bens, Range Rover, dan Jeep Rubicon.
"Temuan lain selama sidak (inspeksi mendadak) berlangsung, ada kendaraan mewah yang lebih dari 12 tahun menunggak pajak serta ada beberapa pelat kendaraan ketika dicek tidak sesuai dengan jenis mobilnya," ujar Febri.
Febri menyatakan nilai pajak 246 kendaraan mewah tertunggak se-Jakarta Utara sebesar Rp 8 miliar yang sudah membayar 76 kendaraan senilai Rp 2,6 miliar, sehingga sisa kendaraan mewah yang belum membayar pajak sebanyak 170 dengan nilai total pajak terhutang Rp 5,4 miliar.
"KPK dan BPRD mengimbau agar para WP (wajib pajak) yang memiliki kewajiban membayar pajak segera lakukan pembayaran ke Samsat terdekat," ujar Febri.
Selain itu, kata dia, dilakukan juga penempelan stiker pada objek PBB dan restoran, yaitu di sebuah mal di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara karena diduga dua bulan terlambat membayar PBB.