Duh, Pencabul Bocah Laki-laki Ini Masih Ngeles Begini..
"Setelah mendapatkan hasil visum itu, pelaku langsung diamankan untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut," katanya.
Hingga Senin (13/3) kemarin, Unit Reskrim Polsek Bengkong masih melakukan pengembangan untuk mencari korban lainnya. Saat ini, sudah ada tiga orang korban yang telah membuat laporannya ke Polsek Bengkong.
"Dari keterangan korban dan teman-temannya, dugaan korban lebih dari ini. Kita masih mencari korban lainnya," tuturnya.
Tigor menambahkan, Karim diancam dengan pasal 81 atau pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Dia terancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun," imbunya. (cr1)