Duh, Pernikahan Usia Dini Masih Sangat Marak
Dalam seminar ini, sesi pertama akan menyajikan sejumlah pemaparan hasil kajian perkawinan anak di berbagai daerah di Indonesia yang disampaikan Ketua PP Fatayat NU Bidang Penelitian dan Pengembangan Iklilah Muzayyanah DF.
“Penelitian ini menggunakan perspektif perempuan dan menjadikan pengalaman perempuan sebagai sumber data utama. Penelitian yang dilakukan di enam daerah ini menemukan adanya berbagai masalah relasi gender dan persoalan kesehatan reproduksi pada anak perempuan yang menikah di usia anak,” tuturnya.
Seminar ini juga memaparkan hasil penelitian Puslitbang Kementerian Agama RI tentang perkawinan anak di tujh wilayah di Indonesia yang disampaikan Kepala Bidang pada Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan Kemenag Kustini.
Sesi kedua menghadirkan narasumber Maria Ulfah Anshor dari KPAI dan Ida Rosyidah, peneliti Pusat Riset Gender Universitas Indonesia.
Dalam sesi ini, kedua narasumber akan memaparkan strategi pencegahan dan penanganan kasus perkawinan anak yang telah dilakukan di lembaga masing-masing.
Seminar ini menghadirkan lebih dari seratus peserta yang terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat berbasis Islam di Indonesia, engurus Fatayat NU di tingkat Pusat, koordinator wilayah se-Indonesia, lima pengurus wilayah, pengurus cabang se-Jabodetabek, pengelola PIKER dan LKP3A Fatayat NU dari sepuluh kabupaten/kota di lima provinsi.
Hasil kajian ini akan didiseminasi pada seluruh cabang Fatayat NU guna memperkuat peran dalam mengadvokasi hak-hak perempuan dan anak.
Selain itu, informasi konstruktif ini juga dapat menjadi acuan bagi masyarakat, terutama para tokoh masyarakat dan tokoh agama agar turut serta mengambil peran penting dalam upaya mencegah praktik perkawinan anak ini.