Duh, Pria Ini Jadi Korban Penipuan Berkedok Investasi Agrobisnis
Jumat, 28 Oktober 2022 – 15:45 WIB
"Semua ancaman hukumannya di atas empat tahun penjara, dan masih ada satu korban lagi yang menyetor uang sebesar Rp 336 juta, korban satunya juga sudah melapor ke Polres Jakarta Selatan" ujar Muarif. (jlo/jpnn)