Duh! Ratusan Kendaraan di Tol JORR-S Masih Langgar Aturan PSBB
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah provinsi DKI Jakarta secara resmi telah memberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta, termasuk di jalan tol.
Menindaklanjuti hal tersebut, PT Hutama Karya selaku pengelola tol Jakarta Outer Ring Road seksi S (JORR-S) bersama dengan Patroli Jalan Raya (PJR) Kepolisian membuat check point untuk memastikan penerapan PSBB di tol JORR-S berjalan dengan efektif.
Executive Vice President Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol Hutama Karya, J. Aries Dewantoro menjelaskan check point untuk tol JORR-S bertempat di Gerbang Tol (GT) Utama Pasar Rebo.
Pada hari pertama pemberlakukan PSBB yaitu Jumat (10/4) lalu, Hutama Karya dan PJR mendapati sebanyak 308 dari total 3.452 kendaraan yang akan melintas di tol JORR-S masih belum menerapkan aturan PSBB dengan baik.
"123 kendaraan dengan penumpang yang tidak menggunakan masker, 178 kendaraan dengan penumpang melebihi melebihi kapasitas (3 orang) yang terdiri dari 57 truk & pick-up, 71 mini bus, dan 50 kendaraan pribadi jenis sedan. Lalu ada 7 kendaraan jenis bus yang memuat penumpang lebih dari 50 persen,” ujar Aries.
Pengendara dan penumpang kendaraan yang tidak sesuai aturan PSBB tersebut masih diberikan edukasi dan sosialisasi mengenai pencegahan penyebaran Covid-19 dan pentingnya menaati aturan PSBB.
“Saat ini masih belum ada sanksi khusus, namun kami bersama dengan PJR secepatnya akan memberlakukan sanksi tegas dengan tidak memperbolehkan masuk kendaraan yang melakukan pelanggaran. Lalu sebelum melakukan transaksi, kendaraan tersebut akan di arahkan keluar melalui jalur arteri yang sudah dipersiapkan bagi pengemudi yang melanggar aturan PSBB saat akan melintas di tol JORR-S,” jelasnya.
“Kami akan terus mendukung pemerintah dalam pencegahan Covid-19, termasuk dengan mengikuti regulasi PSBB. Meski begitu, tidak ada rencana untuk menutup sejumlah ruas tol yang kami kelola, tentunya itu harus melalui izin dari Kementrian PUPR," tandas Aries.(chi/jpnn)