Duh, Sipir Kok Malah Jualan Sabu di Lapas
Kamis, 01 September 2016 – 18:24 WIB
"Ini diperlukan kerja sama antara Lapas dan pihak kepolisian. Untuk mengungkap peredaran narkotika di dalam Lapas," tutupnya.
Ditambahkan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Suhardi Hery pihaknya masih menyelidiki keterlibatan para sipir dan pejabat Lapas lainnya dalam pengedaran sabu tersebut kepada napi.
"Kemungkinan keterlibatan yang lain (sipir dan pejabat) ada. Dan ini masih kita dalami," pungkasnya.
Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat pasal 112 ayat 2 jo 114 ayat 2 tentang undang-undang narkotika dengan ancaman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. (opi/ray/jpnn)