Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Duh, Tiga Polisi Pemeras Pengguna Narkoba Dilepas Polda

Selasa, 24 Maret 2015 – 09:07 WIB
Duh, Tiga Polisi Pemeras Pengguna Narkoba Dilepas Polda - JPNN.COM

jpnn.com - NASIB tiga polisi yang ditangkap jajaran Polda Jatim karena dugaan pemerasan terhadap pengguna narkoba di depan Rumah Sakit Angkatan Laut (RSAL) cukup beruntung. Mereka langsung dilepas dan hanya diperiksa terkait dengan pelanggaran disiplin. Adapun perbuatan pidananya berupa pemerasan tidak diproses. 

Hal itu dilakukan setelah tiga polisi tersebut menjalani pemeriksaan di Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jatim. Mereka adalah Aipda FM (anggota Bintara Unit Lalu Lintas Polsek Rungkut), Brigadir BHW (anggota Reskrim Polsek Simokerto, bukan Polsek Sukomanunggal seperti diberitakan sebelumnya), dan Brigadir SA (anggota Sabhara Polsek Asemrowo). 

Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Awi Setiyono mengatakan, setelah ditangkap pada Minggu pagi (22/3), tiga polisi itu menjalani pemeriksaan oleh petugas provost. Ketika selesai, mereka kemudian dikembalikan kepada atasan yang berhak menghukum (ankum). "Sesuai prosedur, kami hanya berhak menahan maksimal 1 x 24 jam," katanya.

Dia mengatakan, ankum tiga polisi itu adalah Polrestabes Surabaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak sesuai wilayah hukum polsek tempat mereka bertugas. Misalnya, Polsek Rungkut dan Simokerto masuk wilayah hukum Polrestabes Surabaya. Polsek Asemrowo masuk wilayah Polres Pelabuhan Tanjung Perak. 

Menurut Awi, mereka sudah dijemput ankum masing-masing kesatuannya sambil menunggu proses sidang. Saat ini provost masih melengkapi berkas pemeriksaan. Termasuk memeriksa dua korban. Yaitu, pelaku narkoba yang ditangkap dan orang tuanya yang dimintai uang.

Mantan Wadirlantas Polda Jatim itu menjelaskan, sidang disiplin akan dilaksanakan di kesatuan masing-masing. Sidang tersebut dipimpin Kapolres yang menjadi atasannya langsung. Penuntutnya adalah penyidik provost. "Biasanya tidak lama kok," ungkapnya. 

Awi mengatakan, tiga polisi itu tidak dimasukkan sel. Sebab, untuk dimasukkan ke dalam sel, harus ada landasan berupa putusan sanksi disiplin. Jika sudah ada penentuan sanksi, hukuman tersebut dijalankan sesuai amar putusannya. "Sementara ini mereka mau diapakan, terserah kepada ankum-nya," ucapnya. Dia memastikan proses disiplin tetap berlanjut.

Terkait dengan kasus pidana berupa pemerasan, Awi mengatakan bahwa hingga kemarin sore belum ada pemeriksaan soal itu. Dia beralasan, hingga sekarang pihak korban tidak melaporkan tiga oknum polisi itu secara pidana.

NASIB tiga polisi yang ditangkap jajaran Polda Jatim karena dugaan pemerasan terhadap pengguna narkoba di depan Rumah Sakit Angkatan Laut (RSAL)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News