Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Duh, TKW di Abu Dhabi Dijual Rp 280 Juta Per Orang

Jumat, 19 Juni 2015 – 14:40 WIB
Duh, TKW di Abu Dhabi Dijual Rp 280 Juta Per Orang - JPNN.COM
Fahira Idris. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kunjungan kerja Komite III DPD RI ke Abu Dhabi, Uni Emirat Arab berbuah kesedihan. Di sana, Komite III masih menemukan adanya Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Tenaga Kerja Wanita (TKW) informal.

Wakil Ketua Komisi III DPD RI, Fahira Idris mengungkap, sejatinya pemerintah masih memberlakukan penghentian pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) informal ke-21 negara di Timur Tengah (Timteng).

"Namun faktanya, masih ada TKW informal ke Abu Dhabi. Awal Juni 2015 lalu, ada 200 TKW informal yang datang ke Abu Dhabi. Mereka adalah korban perdagangan orang dan siap diperjualbelikan seharga 280 juta rupiah per orang," kata Fahira, Jumat (19/6).

Pihak penjual lanjutnya, adalah perusahaan jasa TKI dibantu agennya kepada pembeli (majikan). Dengan adanya penghentian pengiriman TKI informal ke Timteng termasuk Uni Emirat Arab, artinya seluruh praktik pengiriman TKI informal ke-21 negara Timteng sudah melanggar hukum dan sudah bisa dikategorikan tindak pidana perdagangan orang.

“DPD minta Menaker dan Polri menindaklanjuti temuan ini. Sebab perdagangan manusia musuh perabadan, kejahatan kemanusian dan masuk dalam ketegori kejahatan luar biasa. Saya minta siapa saja yang masih berani mengirim TKI informal ke Timteng ditangkap,” tegas senator asal Jakarta ini.

Selain itu, Fahira juga mempertanyakan sosialisasi yang diberikan Manaker dan Kepala BNP2TKI kepada PJTKI dan calon TKI Informal bahwa saat ini praktik pengiriman TKI Informal ke-21 negara Timteng masuk dalam kategori perdagangan orang.

“Jika negara sudah melarang dan ada yang berani melanggar ini namanya melecehkan hukum Indonesia. Di balik ini pasti ada mafia perdagangan orang. Negara tidak boleh kalah,” pintanya.

Sejak Mei 2015, pemerintah Indonesia secara resmi menghentikan penempatan TKI informal di 21 negara di Timur Tengah. Ke-21 negara itu adalah Aljazair, Arab Saudi, Bahrain, Irak, Iran, Kuwait, Lebanon, Libya, Maroko, Mauritania, Mesir, Oman, Pakistan, Palestina, Qatar, Sudan Selatan, Suriah, Tunisia, UEA, Yaman, dan Yordania. (fas/jpnn)

JAKARTA - Kunjungan kerja Komite III DPD RI ke Abu Dhabi, Uni Emirat Arab berbuah kesedihan. Di sana, Komite III masih menemukan adanya Tenaga Kerja

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close