Duh...Luna Babak Belur Dipukul dan Ditendang Pacar
Kamis, 10 Agustus 2017 – 22:25 WIB
Dia mengaku kalap dan sakit hati lantaran usahanya dianggap tidak dihargai.
Atas perbuatannya, Musleh dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Musleh pun terancam hukuman penjara selama 5 tahun. (mir/c15/ano/jpnn)