Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Duh...Permohonan Ahok Buat Hakim MK Bingung

Senin, 22 Agustus 2016 – 16:34 WIB
Duh...Permohonan Ahok Buat Hakim MK Bingung - JPNN.COM
Hakim Konstitusi Anwar Usman. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memohon Mahkamah Konstitusi menerima dan mengabulkan permohonannya untuk menguji materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Permohonan dikemukakan dalam sidang yang beragendakan pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Senin (22/10).

"Kami memohon Hakim MK menyatakan materi pemuatan UU Pilkada Pasal 70 ayat 3 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai cuti adalah hak yang bersifat optional dari kepala daerah yang mencalonkan kembali di daerah yang sama," ujar Ahok di hadapan tiga Majelis Hakim MK.

Meski menganggap cuti merupakan hak, namun mantan Bupati Belitung Timur ini menilai, kepala daerah tetap tidak diperbolehkan turut serta dalam kampanye, ketika tidak menggunakan hak cuti yang ada. 

"Karena itu kami memohon hakim MK memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. namun apabila MK berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," ujar Ahok saat membacakan petitumnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Anwar Usman menilai, ada beberapa catatan yang perlu menjadi perhatian pemohon. Antara lain, bahwa yang dimohon untuk diuji adalah Pasal 70 ayat 3. Namun yang  dimuat  dalam norma juga terkait menjalani cuti di luar tanggungan negara dan poin kepala daerah dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan. 

"Kalau melihat dari alasan-alasan  ataupun  permohonan  dari pemohon, maka yang diminta juga bukan hanya sekadar masalah cuti. Juga termasuk masalah  penggunaan fasilitas  negara. Apakah ini juga minta dinyatakan inkonstitusional," ujar Anwar Usman. 

Anwar meminta Ahok cukup mencatat masukan-masukan yang diberikan. Sehingga nantinya jika berkenan melakukan perbaikan, dapat disampaikan secara tertulis. 

"Dicatat saja, enggak  usah ditanggapi sekarang. Nah, ini perlu dielaborasi. Nanti  bisa  di apa ya, diperbaiki kalau pun nanti mau diperbaiki," ujar Anwar.(gir/jpnn)

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memohon Mahkamah Konstitusi menerima dan mengabulkan permohonannya untuk menguji materiil Undang-Undang

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News