Duh..Seribu Lebih WNI Ditahan di Sabah
Sebelumnya, Konsulat Republik Indonesia (KRI) Tawau juga telah mengimbau WNI pelanggar imigrasi yang tinggal di Sabah, Malaysia, agar menyerahkan diri.
WNI yang terbukti melanggar keimigrasian Malaysia diberi hukuman kurungan minimal tiga bulan dan denda maksimal RM 10 ribu (sekitar Rp 31 juta).
Sedangkan yang laki-laki akan ditambah hukuman cambuk.
Untuk itu, KRI Tawau telah menyediakan layanan pengurusan surat perjalanan laksana paspor (SPLP) dengan program serah diri tanpa dipungut biaya alias gratis.
''KRI Tawau hanya menawarkan dan memberikan imbauan kepada TKI ilegal yang berada di Sabah, Malaysia. Serah diri merupakan program dari Imigrasi Malaysia,'' jelas Staf Teknis Imigrasi KRI Tawau Ujo Sujoto belum lama ini. (akz/eza/c4/ami/jpnn)