Duit Asli Rp 100 Juta Ditukar dengan Uang Palsu Rp 2 Miliar
Setalah itu, korban pun membuka tasnya dan menghitung uang tersebut, ternyata nominalnya tidak sampai Rp 2 miliar.
Kemudian korban melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Jakarta Pusat.
"Setelah kami dalami ternyata uang yang diberikan pelaku ini bukan uang asli atau bukan uang sesuai dengan pecahan Rp 100 ribu," ungkap Kombes Komarudin.
Komarudin beserta jajarannya bertindak untuk mengungkap kasus penipuan sekaligus dugaan pengedaran uang palsu tersebut.
RC dan DL akhirnya ditangkap. Polisi menyita uang yang menyerupai asli senilai Rp 2,8 miliar.
"Ada 280 ikat, di mana satu ikat senilai Rp 10 juta, berarti totalnya Rp 2,8 miliar," katanya.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk mengidentifikasi keaslian uang tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara. (antara/jpnn)