Duit Rp 1,25 Miliar Mengalir Deras ke Kantong PA, Modusnya Luar Biasa, Jangan Ditiru
Senin, 02 Agustus 2021 – 17:21 WIB
Kepada polisi, lanjut Budi, tersangka mengaku bahwa uang yang diperoleh dari korban tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
Polisi mengimbau kepada masyarakat yang juga dirugikan oleh tersangka, untuk segera melapor ke Polresta Malang Kota.
"Tersangka mengaku uang digunakan untuk keperluan pribadi. Jika ada korban lain, silakan melapor," katanya.
Tersangka dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (antara/jpnn)