Dukun Asal Garut Dijadikan Tersangka Kepemilikan Ladang Ganja, Tuh Barbuknya
jpnn.com, GARUT - Satresnarkoba Polres Garut menetapkan seorang dukun sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan ladang ganja.
Kasatresnarkoba Polres Garut AKP Jimmy Sihite mengatakan tersangka bernama Arofi Cepi alias Empu (44).
Pelaku sudah memiliki ladang ganja di kawasan Situ Cangkuang, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
"Pelaku dalam kasus ganja ini merupakan kuncen, atau orang pintar," ujar Jimmy saat jumpa pers pengungkapan kasus narkoba di Garut, Rabu (15/2).
Dia menyebut pelaku ditetapkan tersangka karena ketahuan menanam dan menjual tanaman ganja di wilayah Situ Cangkuang, Kecamatan Leles.
Dari hasil penggerebekan ladang ganja itu, kata Jimmy, ditemukan 167 batang tanaman ganja yang usia tanamannya berbeda-beda, bahkan ada juga yang masih dalam penyemaian.
"Ganja itu diproduksi sendiri dan dijual secara langsung oleh tersangka," katanya.
Perwira pertama Polri itu menyampaikan hasil pemeriksaan tersangka yang sehari-harinya sebagai dukun itu sengaja menanam ganja untuk pengobatan alternatif yang sudah berlangsung selama dua tahun.