Dukun Cabul Gerayangi 4 Ibu Muda dengan Modus Ritual Aneh
jpnn.com, JAMBI - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi meringkus seorang dukun cabul berinisial BH, 38, warga Kabupaten Muarojambi.
BH diduga mencabuli empat perempuan itu dengan menggunakan modus mampu menggandakan uang. Akibat ulahnya itu, mendekam di balik jeruji besi.
Keempat korbannya rata-rata ibu muda dengan usia 20 sampai 27 tahun.
Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Benedictus Anies Purnawan, mengatakan, sejauh ini sudah ada empat korban yang merupakan ibu muda yang melapor.
diduga sudah belasan orang yang menjadi korban BH. Disebutkan Anies, korban rata-rata berusia 20-27 tahun, dan kebanyakan merupakan orang Jambi.
“Korban merupakan ibu rumah tangga. Dia bukan dukun. (Sebutan dukun, red) itu buat menipu saja,” ujar Kombes Pol Anies Purnawan, Kamis (8/8).
Menurut Anies, para korban kenal dengan pelaku dari mulut ke mulut. Kasus ini juga masih dalam pengembangan. Atas perbuatannya, Dia dijerat dengan pasal 290 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Terakhir, kata Anies, pelaku menipu seorang perempuan muda berinisial RY, 20, warga Kota Jambi. Modusnya sama, pelaku mengaku bisa menggandakan uang dengan syarat harus mengikuti ritual.