Dukun Cabul Nafsu Lihat Pasien Mandi Tanpa Busana, 3 Perempuan Jadi Korban
Senin, 14 Februari 2022 – 17:38 WIB
“Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 285 KUHP tentang pencabulan dan pemerkosaan dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun," tegas Rozy. (cuy/jpnn)