Dukun Mengajak Pasiennya Berobat di Dalam Kamar Mandi, Pintu Dikunci
jpnn.com, BIMA - Tim Puma Sat Reskrim Polres Bima Kota Nusa Tenggara Barat menangkap seorang pria yang mengaku dukun, MP (53).
MP, warga Kelurahan Kolo, Bima itu ditangkap Minggu (24/1), sekitar pukul 12.00 WITA saat berada di salah satu hotel.
Dia diduga telah memerkosa YN (16) warga Kabupaten Bima.
Kasubbag Humas Polres Bima Kota Ipda Ridwan menyampaikan, beberapa hari lalu pelaku yang mengaku sebagai dukun tersebut mengajak korban untuk berobat di salah satu hotel di Kota Bima.
Karena korban pergi bersama temannya, MP mengajak korban untuk berobat di dalam kamar mandi.
Di kamar mandi, pelaku mengunci pintu dan menjalankan aksinya dan berhasil menyetubuhi korban dengan cara paksa.
Pelaku mengajak korban untuk berobat. Sudah tiga kali pelaku menjalankan aksinya di tempat yang berbeda.
“Pelaku mengancam korban agar masalah itu tidak diberitahukan pada orang lain,” ungkap Ipda Ridwan seperti dilansir Radar Lombok, Senin (25/1).