”Kami tangkap dia di rumah saat sedang menjalankan aksinya. Kejadian langka dan juga terbilang baru di Depok,” ucapnya juga. Karena perbuatnnya, Cahyono dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman 7 tujuh tahun penjara. (dny)
DEPOK - Cahyono, 45, dukun palsu yang mengaku bisa menggandakan uang dibekuk jajaran Mapolres Depok. Dia berhasil menggelabui para korbannya hingga