Dukung Aturan, Anggota Polri Dilarang Pamer Kekayaan di Medsos
jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) mendukung telegram Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Lustio Sigit, yang diterbitkan pada Jumat (15/11) lalu terkait kekayaan anggota Polri.
Telegram dengan Nomor: ST/30/11/HUM/3.4/2019/DIVPROV tersebut berisi perintah pada seluruh jajaran Polri untuk tidak pamer kemewahan di media sosial.
"Kami melihat publik banyak memberi apresiasi atas perintah tersebut. Kami berharap aturan ini dipatuhi seluruh jajaran Polri," ujar Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan di Jakarta, Senin (18/11).
Mantan komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini juga menilai, perintah Kadiv Propam Polri tersebut senada dengan seruan Kapolri Jenderal Idham Azis, agar seluruh anggota polri dan keluarga hidup sederhana.
"Jadi, anggota polri dan keluarganya harus memberi keteladanan di tengah masyarakat. Hindari perilaku dan penampilan yang menimbulkan kecemburuan sosial dalam masyarakat, jangan memamerkan barang mewah bermerek dan gaya hidup hedonis. Kami mendukung seluruh jajaran polri hidup sederhana dan apa adanya," ucap Edi.
Selain itu, Edi juga menyatakan sangat setuju anggota Polri yang melanggar aturan dijatuhi sanksi tegas. Karena sebagai penegak hukum, setiap anggota Polri wajib mematuhi aturan yang diberlakukan terlebih dahulu.
"Cara ini saya kira sangat baik. Masyarakat pada akhirnya akan termotivasi untuk lebih taat pada hukum, ketika melihat penegak hukum patuh pada aturan yang ada," pungkas Edi.(gir/jpnn)