Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dukung Gerakan Anti-Tiongkok, Raja Media Hong Kong Disikat Polisi

Senin, 10 Agustus 2020 – 16:54 WIB
Dukung Gerakan Anti-Tiongkok, Raja Media Hong Kong Disikat Polisi - JPNN.COM
Polisi Hong Kong makin represif sejak UU Keamanan pesanan Tiongkok resmi berlaku. Foto: Antara/Reuters

jpnn.com, HONG KONG - Pendukung demonstrasi Hong Kong, Jimmy Lai Chee Ying ditangkap atas tuduhan pelanggaran Undang-Undang Keamanan Nasional. Dia dianggap berkolusi dengan kekuatan asing.

Beberapa sumber yang dekat dengan Kepolisian Hong Kong, Senin (10/8) pagi, memastikan penangkapan aktivis yang juga pendiri tabloid gaya hidup Hong Kong Apple Daily tersebut.

Peristiwa itu merupakan yang pertama kalinya raja media lokal ditangkap atas tuduhan pelanggaran UU Nasional Hong Kong.

Undang-undang tersebut diberlakukan per 30 Juni 2020 dengan empat jenis tindak pidana di Wilayah Administratif Khusus Hong Kong (HKSAR), yakni pemisahan diri, subversi atas kekuasaan negara, kegiatan terorisme, dan berkolusi dengan kekuatan asing untuk membahayakan keamanan nasional.

Lai beberapa kali ditangkap pada tahun-tahun sebelumnya atas tuduhan terlibat perkumpulan yang melanggar hukum dan mengintimidasi jurnalis, melanggar perintah polisi, dan bentrok dengan polisi.

Namun, pria tersebut selalu berhasil bebas dengan jaminan, meski dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri.

Lai dapat dijatuhi hukuman maksimal, penjara seumur hidup, karena menurut undang-undang tersebut pelaku pidana utama akan menghadapi hukuman berat.

Media lokal di Hong Kong juga melaporkan bahwa selain Lai, enam orang lainnya termasuk dua putranya juga telah ditangkap karena dianggap berkolusi dengan kekuatan asing. Lai juga dituduh melakukan penipuan. (ant/dil/jpnn)

Berkat undang-undang represif pesanan Tiongkok, polisi Hong Kong akhirnya bisa menangkap raja media Jimmy Lai

Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close