Dukung Kejagung Usut Tuntas Korupsi Tambang Nikel Ilegal di Sultra, Sahroni: Ini Kasus Besar!
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut tuntas kasus dugaan korupsi tambang nikel ilegal di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang merugikan negara Rp 5,7 triliun.
Sebelumnya Kejagung telah menetapkan lima tersangka, salah satunya Windu Aji Sutanto (WAS) selaku owner PT Lawu Agung Mining (LAM).
"Saya apresiasi kinerja hebat Kejagung dalam mengungkap kasus ini. Namun, saya minta pengembangan kasus tidak berhenti sampai di sini," kata Sahroni melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (25/7).
Legislator Fraksi Partai NasDem itu meminta Kejagung terus melakukan pengembangan lebih jauh lagi terhadap kasus tersebut.
"Baik dari segi jumlah tersangka hingga indikasi aliran dana pencucian uang, wajib dibongkar semuanya. Lacak siapa saja yang menerima dana hasil kejahatan ini," lanjut Sahroni.
Dia menduga kasus korupsi itu tidak hanya dilakukan oleh lima orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka saja.
Hal itu mengingat jumlah kerugian negara yang ditimbulkan sangat besar dan kompleksitas kasus kejahatan korporasi yang ditengarai melibatkan banyak pihak.