Dukung Pelarangan Aktivitas FPI, Ketua Komisi III Minta Aparat Jalankan Keputusan Secara Tegas
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Herman Herry mendukung keputusan pelarangan seluruh kegiatan serta penggunaan simbol Front Pembela Islam (FPI) yang dikeluarkan pemerintah.
Pria yang akrab disapa HH ini juga mengingatkan aparat penegak hukum untuk menjalankan keputusan tersebut dengan tegas dan profesional.
Menurut Herman, secara hukum FPI memang sudah dianggap bubar sejak 2019 karena tidak memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas).
"Ditambah dengan beberapa aktivitas FPI yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, saya menilai keputusan pelarangan aktivitas dan penggunaan simbol FPI sudah tepat," ujar Herman dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (30/12).
Herman selaku ketua komisi yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan, itu mendukung keputusan pemerintah melakukan pelarangan terhadap aktivitas dan penggunaan simbol FPI.
"Sebagai ketua Komisi III, saya mendukung keputusan pemerintah tersebut demi kepentingan masyarakat yang lebih besar lagi," ungkap Herman.
Ia menyebut keputusan pemerintah itu menjadi dasar aparat penegak hukum untuk bertindak di lapangan.
Politikus PDI Perjuangan itu berharap aparat penegak hukum yang bertugas di lapangan bisa menjalankan keputusan pemerintah terkait FPI tersebut dengan tegas dan profesional.