Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, LPEI Kembali Jalin Kerja Sama dengan 4 Bank
“Eksportir tidak hanya lebih berdaya, namun juga mengurangi potensi peningkatan angka pengangguran. Kami berharap lebih banyak lagi perbankan yang menggunakan program penjaminan ini dan bekerja sama dengan LPEI,” imbuh Agus.
Pelaku usaha yang menjadi sasaran program ini adalah korporasi yang terdampak Covid-19 yang berorientasi ekspor yaitu menghasilkan/menghemat devisa dan meningkatkan kapasitas produksi nasional atau perusahaan padat karya sesuai PMK 16/2020 (minimal 300 karyawan) yang termasuk dalam kategori Non BUMN dan Non UMKM.
Salah satu kriteria korporasi penerima program ini adalah nasabah eksisting Bank Pemberi Kredit yang memerlukan tambahan Modal Kerja dengan nilai sebesar Rp10 miliar–Rp1 triliun.(chi/jpnn)