Dukung Pencegahan Korupsi, PGN Perluas Ruang Lingkup Sistem Manajemen Antipenyuapan
jpnn.com, JAKARTA - PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) senantiasa menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001 dalam menjalankan kegiatan bisnisnya.
Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mewujudkan pelaku usaha antikorupsi melalui penanaman nilai-nilai integritas.
KPK secara aktif melaksanakan sosialisasi pencegahan korupsi melalui bimbingan teknis kepada badan usaha, di antaranya PGN yang menjadi salah satu mitra untuk penyebaran komitmen antikorupsi dalam menjalankan bisnis dan tata kelola perusahaan.
“Pencegahan dan pemberantasan korupsi harus berkolaborasi dengan seluruh elemen masyarakat termasuk seluruh pekerja PGN,” ujar Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana dalam keterangan yang diterima, Minggu (10/3).
Komisaris Utama dan Komisaris Independen PGN Amien Sunaryadi menyampaikan PGN juga terus memberikan pelatihan yang dilaksanakan secara rutin setiap tahunnya dengan tujuan menumbuhkan serta meningkatkan awareness kepada seluruh pekerja mengenai perilaku antikorupsi.
Upaya ini selaras dengan program yang dilakukan KPK dalam melakukan pembinaan kepada pelaku dunia usaha, termasuk BUMN terkait pencegahan tindakan yang dapat merugikan keuangan negara.
“Tidak hanya kepada pekerja PGN, kebijakan dan prosedur antikorupsi juga disosialisasikan kepada semua pemasok dan mitra bisni," kata Amien dalam acara Bimbingan Teknis Pelaku Usaha Antikorupsi di Jakarta.
Dia menyampaikan kerja sama yang dilakukan dengan PGN harus dibarengi dengan pakta integritas oleh kedua belah pihak.