Selain itu Marwan juga mengatakan, Sultan sebagai Gubernur di daerah istimewa tetap harus diperlakukan sama dengan gubernur-gubernur lainnnya. Artinya, tidak ada perlakuan khusus dalam hal hukum bagi Sultan. "Jadi jangan sampai ada asumsi Sultan sebagai gubernur kebal hukum,” tandasnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Seiring pembahasan Rancangan Undang-undang Keistimewaan (RUUK) Yogyakarta, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPR RI menyatakan dukungannya