Dukung Penetapan Sultan, Paripurna DPD Hujan Interupsi
Jumat, 17 Desember 2010 – 19:08 WIB
Kami dari Sulawesi Utara, lanjutnya, mendesak pimpinan DPD menegaskan sikapnya sesuai dengan naskah akademik dan draft RUU Keistimewaan Yogyakarta yang dihasilkan Komite I DPD dan dijadikan keputusan Sidang Paripurna DPD tanggal 26 Oktober 2010 sebagai RUU inisiatif DPD. “Penetapan sudah kita putuskan di sidang paripurna.”
Isu strategis RUU inisiatif DPD itu, lanjut Marhany, menyepakati mekanisme kepemimpinan DIY tidak melalui proses pemilihan tapi penetapan Sri Sultan Hamengku Buwono yang sedang bertahta (jumeneng) dan Sri Adipati Paku Alam yang sedang bertahta (jumeneng) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY.
"Gubernur, karena jabatannya berkedudukan sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dan dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah maka Gubernur bertanggung jawab kepada Presiden," tegasnya. Instrupsi berlanjut oleh anggota DPD asal Maluku, Jacob Jack Ospara. Menurut dia, negeri raja-raja di Maluku mendukung penuh keistimewaan Yogyakarta.