Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dukung Prabowo, Ustaz Abdul Somad Dinilai Langgar Netralitas PNS, Apa Sanksinya?

Sabtu, 13 April 2019 – 05:20 WIB
Dukung Prabowo, Ustaz Abdul Somad Dinilai Langgar Netralitas PNS, Apa Sanksinya? - JPNN.COM
Ustaz Abdul Somad. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Setidaknya sudah ada dua pejabat terkait yang menilai Ustaz Abdul Somad (UAS) melanggar aturan netralitas PNS, lantaran secara terbuka menyatakan mendukung capres Prabowo Subianto.

Yakni Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, yang menyatakan tindakan UAS bertemu dan mendukung capres nomor urut 02 Prabowo itu dinilai sebagai bentuk politik praktis.

“UAS sudah berpolitik praktis. Itu tidak boleh, kan beliau dosen PNS. Meski alasan cuti pun tetap tidak bisa," kata Bima kepada JPNN, Jumat (12/4).

Secara tegas, Bima Haria menilai, UAS telah melanggar SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) tentang Pelaksanaan Netralitas serta PP 42 Tahun 2004 tentang Kode Etik PNS, aturan mainnya sudah jelas. Jangankan bertemu, memberikan tanda like di Facebook saja tidak boleh.

BACA JUGA: KemenPAN-RB: Ustaz Abdul Somad Langgar Aturan Netralitas PNS

Dukung Prabowo, Ustaz Abdul Somad Dinilai Langgar Netralitas PNS, Apa Sanksinya?

Sementara, Bambang Dayanto Sumarsono, asisten deputi Pembinaan Integritas dan Penegakan Disiplin SDM KemenPAN-RB, menyatakan, apa yang dilakukan UAS melanggar aturan netralitas PNS. Di samping bertentangan dengan PP 42 Tahun 2004 tentang Kode Etik PNS, yang sampai sekarang masih berlaku.

Apa sanksi yang bisa dikenakan pada UAS yang saat ini masih berstatus dosen PNS?

Sikap Ustaz Abdul Somad alias UAS mendukung Prabowo Subianto dinilai melanggar aturan netralitas PNS.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close