Dukungan Purwanti Lee Disoal, Ini Respons Kubu Arinal-Nunik
Untuk itu, Yuhadi menantang pihak lain supaya membuktikan kesalahan yang disudutkan kepada Purwanti Lee yakni diduga melakukan penggelapan lahan di Lampung.
Karena, Indonesia merupakan negara hukum yang harus dibuktikan dengan bukti-bukti, bukan sebatas menggiring opini atau menduga-duga apalagi memfitnah.
“Sekarang zaman transparan harus jelas dibuktikannya, kalau melakukan kesalahan ya dibuktikan kesalahannya, kalau benar diungkapkan kebenarannya. Jangan kita bermain di wilayah abu-abu, kita tidak boleh menduga-duga apalagi menuduh,” katanya.
Sementara M Akademisi Universitas Lampung (Unila), Yusdianto menilai keterlibatan perusahaan gula dalam kancah politik di Lampung bukan saja membajak demokrasi, tapi juga disinyalir sebagai bentuk mengamankan perusahaan yang memiliki persoalan lahan dan lainnya.
“Saya cukup menyayangkan bila demokrasi yang nyatanya milik rakyat kemudian dibajak atas kepentingan korporasi, maka sudah sewajarnya publik marah dengan tidak memilik calon yang bersangkutan (Arinal-Nunik),” kata Yusdianto.
Menurut dia, Komisi II DPR RI pernah melakukan rapat dengar pendapat (RDP) membahas dugaan penipuan, pemalsuan dan penggelapan pajak PT SGC tersebut karena diduga telah menyerobot lahan masyarakat di empat kecamatan kawasan Kabupaten Tulangbawang, Lampung.
“Adanya konspirasi antara korporasi dan politisi tidak lain dan tidak bukan bertujuan untuk pengamanan dan perluasaan bisnis,” ujarnya.
Untuk itu, Yusdianto menyarankan kepada pemerintah dalam hal ini Direktorat Pajak Kementerian Keuangan turun tangan mengawasi dugaan keterlibatan perusahaan gula yang mendukung pasangan calon Arinal-Nuning.