Seperti diketahui dalam sidang terbuka Komite Etik, Rabu (3/4), Samad dan Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja dinyatakan bersalah terkait bocornya sprindik Anas. Samad dijatuhi pelanggaran sedang, Adnan pelanggaran ringan. Namun, keduanya tidak terbukti ikut serta membocorkan sprindik ke publik. (boy/jpnn)
JAKARTA - Dukungan mulai mengalir kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad, pasca diputus melanggar etik oleh Komite Etik KPK, Rabu