Dulu Ahok jadi Tersangka setelah Ada Demo Jutaan Orang
jpnn.com - jpnn.com - Sejumlah anggota DPR menggulirkan wacana penggunaan hak angket guna menyikapi kebijakan Presiden Joko Widodo yang tidak memberhentikan sementara Basuki Tjahaja Purnama sebagai gubernur DKI Jakarta yang telah berstatus terdakwa penodaan agama Islam.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) Aboe Bakar Al Habsy mengatakan pihaknya tengah mempelajari dan menyiapkan instrumen yang diperlukan untuk mengajukan hak angket.
"Karena saat ini publik kembali resah, seolah ada pengistimewaan hukum yang diberikan kepada Ahok," kata Aboe, Senin (13/2).
Dia menambahkan, dulu saat diduga melakukan penodaan agama, susah sekali menjadikan Ahok tersangka. Ahok baru menjadi tersangka setelah didemo jutaan orang.
Kemudian, setelah dijadikan tersangka Ahok tidak ditahan. Ini berbeda dengan semua kasus penodaan agama yang pernah terjadi di Indonesia.
"Sekarang saat sudah menjadi terdakwa tidak dinonaktifkan sebagaimana kepala daerah lain yang menjadi terdakwa," sesal Aboe.
Dia menjelaskan lima contoh kepala daerah yang dinonaktifkan ketika mereka menjadi terdakwa. Misalnya, Wakil Wali Kota Probolinggo Suhadak diberhentikan sementara oleh Mendagri Tjahjo Kumolo pada 22 November 2016 setelah menjadi terdakwa kasus korupsi dana alokasi khusus (DAK) tahun 2009.
Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Nofiadi Mawardi pada Rabu 30 November 2016 setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) menetapkannya sebagai tersangka.