Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dunia Hari Ini: Haris dan Fatia Dibebaskan dari Tuntutan Pidana

Senin, 08 Januari 2024 – 23:59 WIB
Dunia Hari Ini: Haris dan Fatia Dibebaskan dari Tuntutan Pidana - JPNN.COM
Haris-Fatia dibebaskan dari dakwaan pencemaran nama baik. (Detik: Pradita Utama)

Anda kembali membaca laporan Dunia Hari Ini, edisi Senin 8 Januari 2024.

Berita dari beberapa belahan dunia selama 24 jam terakhir sudah kami rangkum untuk Anda.

Haris dan Fatia dinyatakan bebas dari tuntutan pidana 

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan dan divonis bebas.

"Memutuskan, menyatakan terdakwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," ucap ketua majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini.

Hakim juga merehabilitasi nama baik Haris dan membebaskan Fatia dari seluruh dakwaan.

Tuntutan ini disebabkan oleh sebuah video YouTube milik Haris, saat keduanya membahas Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya' yang menunjukkan ada keterlibatan Luhut.

Delapan orang kritis akibat 'overdosis'

Delapan orang dalam kondisi kritis setelah diduga overdosis narkoba di sebuah 'rave party' di Melbourne, Sabtu kemarin.

Menurut Danny Hill dari lembaga Ambulance Victoria, tujuh orang ditemukan dalam keadaan koma dan membutuhkan bantuan pernapasan.

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana dugaan pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan divonis bebas

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News