Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dunia Hari Ini: Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar

Senin, 22 April 2024 – 23:56 WIB
Dunia Hari Ini: Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar - JPNN.COM
Sengketa pemilu 2024 telah berakhir lewat keputusan Mahkamah Konstitusi dari ini. (By Jarrod Fankhauser)

Selamat datang lagi di hari Senin!

Anda sedang membaca rangkuman sejumlah informasi pilihan dari berbagai negara yang tertuang dalam Dunia Hari Ini.

Informasi yang pertama datang dari tanah air.

Mahkamah Konstitusi tolak gugatan Anies-Cak Imin

MK menolak permohonan yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/04).

Salah satu pertimbangan MK ialah dalil Anies-Cak Imin yang meminta Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi tidak beralasan menurut hukum.

Hingga berita ini diturunkan, pembacaan hasil sengketa pilpres masih berlangsung. Selain Anies-Cak Imin, gugatan sengketa juga dilayangkan tim Ganjar-Mahfud MD.

Helikopter Angkatan Laut Jepang jatuh di Samudera Pasifik

Dua helikopter angkatan laut Jepang yang membawa delapan awak jatuh di Samudera Pasifik di selatan Tokyo pada penerbangan pelatihan.

Sidang Mahkamah Konstitusi yang digelar hari ini akan menentukan apakah ada yang berubah dari hasil Pemilu 2024 yang memenangkan Prabowo Subianto

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News