Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Duo Tersangka Obor Rakyat Ogah Penuhi Panggilan Polisi

Senin, 07 Juli 2014 – 12:44 WIB
Duo Tersangka Obor Rakyat Ogah Penuhi Panggilan Polisi - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA -- Dua tersangka terkait pelanggaran Undang-undang Pers, Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat Setyardi Budiono dan penulis Darmawan Sepriyosa, masih ogah memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Senin (7/9).

Seharusnya, Setyardi dan Darmawan akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, keduanya memilih menjalankan rutinitas kesibukan lain, ketimbang memenuhi panggilan anak buah Kapolri Jenderal Sutarman.

Hinca Panjaitan selaku kuasa hukum tersangka Setyardi dan Darmawan, mengatakan, keduanya tidak hadir, karena sibuk menjalani rutinitas harian saja.

"Hari ini beliau enggak bisa hadir. Darmawan juga. Alasannya kesibukan," kata Hinca Panjaitan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (7/7).

Hinca datang ke Bareskrim Polri untuk memberitahukan ketidakhadiran kliennya tersebut. Selain itu, ia mengaku akan menemui penyidik Bareskrim Polri untuk mempertanyakan alasan kliennya dijerat pasal 18 ayat (3) juncto pasal 9 ayat (2) UU Pers.

"Semua orang tau kalau yang digunakan UU pers artinya konflik itu berkenaan dengan pers," paparnya.

Kendati demikian, dia mengaku belum tahu apa langkah selanjutnya yang akan ditempuh. Sebab, ia beralasan penetapan kliennya sebagai tersangka juga baru dilakukan Mabes Polri pada akhir pekan silam.

"Kita lihat lagi perkembangannya karena dia baru jadi tersangka dalam konteks UU Pers," katanya. (boy/jpnn)

JAKARTA -- Dua tersangka terkait pelanggaran Undang-undang Pers, Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat Setyardi Budiono dan penulis Darmawan Sepriyosa,

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News