Duuh, Mbak Risqa Asri, Nekat Banget
Korban kemudian mencari informasi kebenaran investasi produksi batik yang dimiliki oleh pelaku.
Korban mengetahui bahwa pelaku tidak memiliki usaha batik. "Total keseluruhan uang yang disetorkan sebesar Rp148,5 juta," kata Ipda Bayu.
Polisi setelah mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di kawasan Jebres, Solo pada Jumat (23/4).
Penyidik sedang mendalami berbagai hal, berapa jumlah korban dan kemana saja uang yang diberikan kepada pelaku.
"Pelaku mengaku uang hasil penipuan digunakan untuk kepentingan pribadi dan usaha jual beli sepatu ekspor," katanya.
Atas perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun penjara. (antara/jpnn)