Duuh, Pak Ketua RW Malah Bikin Malu Warga
Diantara BB tersebut, ada satu kantong plastik berisi kristal putih diduga sabu bruto 5,09 gram, dua bungkus klip plastik kosong, satu sendok sabu yang terbuat dari pipet runcing, dua korek api gas, satu pipa kaca, tiga gulung kecil alumunium foil, serta uang tunai Rp4,2 juta dan dua handphone (HP).
"Akhirnya terlapor mengakui kepada petugas bahwa seluruh barang-barang tersebut adalah miliknya sendiri," katanya.
Selanjutnya, S beserta BB langsung dibawa ke Polres Sintang untuk dimintai keterangan lebih lanjut sebagai pertanggung jawaban perbuatannya tersebut.
Saat ini S masih ditahan dan diperiksa di Mapolres. Dia dijerat Pasal 114 atau 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (sai/ocs)