Dwiyanto: Setiap Muscab Harus Menggunakan Data dari DPN Peradi
“Ini untuk kepentingan pelaporan ke Kementerian Hukum dan HAM, Mahkamah Agung (MA), dan pihak ketiga lainnya yang berkepentingan,” ujarnya.
Dengan demikian, jika muscab menggunakan data daftar anggota bukan dari DPN Peradi, maka dipastikan muscab tersebut tidak sah.
Sedangkan mengapa pihak panitia Muscab DPC Peradi Jaksel menggunakan data anggota versinya sendiri, Dwi mengaku tidak mengetahui persis alasannya.
“Yang saya tahu itu tidak boleh dilakukan seperti itu karena data yang dia punya bisa berbeda dan merugikan anggota,” katanya.
Dwi menjelaskan DPN Peradi mengetahui fakta tersebut karena pihaknya mengutus tiga orang utusan untuk mengadiri Muscab DPC Peradi Jaksel.
Ketiga utusan itu, yakni Wakil Ketua Umum (Waketum), Zaenal Marzuki, berserta dua pengurus lainnya, yakni Antoni Silo dan Chrisman Damanik. Mereka hadir atas undangan panitia kepada DPN.
“Anggota-anggota yang ditolak untuk masuk tersebut juga kita tahu orangnya, sehingga kita dapat menyimpulkan bahwa data yang digunakan itu bukan dari DPN Peradi, sehingga muscab tidak sah,” katanya.
Sedangkan saat ditanya apa langkah DPN Peradi selanjutnya, Dwi menyampaikan, pihaknya tengah menunggu perkembangan dan hasil dari Muscab DPC Peradi Jaksel. Tapi DPN Peradi sudah menyimpulkan itu tidak sah karena pemilihan bukan didasarkan pada data atau daftar anggota dari DPN Peradi.