E-KTP Anda Hilang atau Rusak? Kata Dirjen Gampang Ngurusnya
jpnn.com - JAKARTA – Bagi warga yang kehilangan Kartu Tanda Penduduk elektronik (E-KTP), tidak perlu risau. Begitu juga jika ternyata fisik E-KTP rusak.
Direktur Jenderal Kependudulan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pengurusan e-KTP yang hilang atau pun rusak sebenarnya lebih mudah dan praktis.
Caranya, cukup datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat dan minta agat dicetakkan e-KTP lagi.
"Kalau hilang atau rusak tinggal cetak lagi. Apalagi cetaknya bisa d imanapun KTP itu hilang," ujar Prof Zudan, panggilan akrabnya.
Syarat untuk mencetak e-KTP yang hilang pun mudah. Yakni dengan membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
Sedangkan untuk mengganti e-KTP rusak, cukup membawanya ke kantor Disdukcapil untuk mendapat gantinya. “KTP elektronik yang rusak itu jadi bukti fisik untuk mencetak yang baru,” katanya.
Menurutnya, langkah itu dimungkinkan karena data kependudukan untuk pembuatan e-KTP telah berbasis nasional. Karenanya bagi siapapun yang sudah merekamkan data diri, sudah pasti tercatat.
Zudan menambahkan, pengurusan e-KTP hilang atau rusak hanya memerlukan waktu 1-7 hari. "Kalau daerahnya padat bisa 14 hari. Itu semua ada di SOP (standard operating procedure, red),” ujar mantan kepala Biro Hukum Kemendagri itu. (hyt/JPG)