ICJR Minta Revisi KUHAP Fokus Pada Pengawasan Antarlembaga, Bukan Cuma soal Dominus Litis

jpnn.com, JAKARTA - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyikapi pembahasan Revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang saat ini tengah dibahas.
Hal itu disampaikan peneliti ICJR Iftitahsari saat mengisi diskusi bertajuk bertajuk RUU KUHP Memperkuat Sistem Peradilan Pidana Terpadu yang digelar di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (21/3).
Diskusi tersebut turut dihadiri sejumlah narasumber ahli di bidang hukum, di antaranya Wakil Ketua Komnas HAM AH Semendawai, Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi, Ketua DPN Peradi Luhut MP Pangaribuan, dan Pakar Hukum Margarito Kamis.peradi
Iftitahsari meminta pembahasan mengenai Revisi KUHAP tak hanya berkutat pada narasi polarisasi tentang diferensiasi fungsional dan asas dominus litis.
Sebab, menurutnya, publik harus waspada terhadap adanya kepentingan terselubung dari para lembaga penegak hukum yang ingin memperluas kewenangannya khususnya melalui Revisi KUHAP dengan melemparkan narasi tentang penguatan asas dominus litis bagi pihak tertentu.
"Selama ini diskusi mengenai Revisi KUHAP selalu ada polarisasi antara asas diferensiasi fungsional dan asas dominus litis, dan kita jangan sampai terjebak di narasi yang itu sebetulnya kepentingan-kepentingan lembaga tertentu yang tujuannya ingin memperbesar kewenangan," kata Iftitahsari.
Menurut dia yang terpenting dalam Revisi KUHAP nantinya tak boleh ada kewenangan powerful yang dimiliki satu lembaga.
Karenanya, dia menyebut pengawasan antar lembaga mutlak diperlukan.