e-KTP Dikorupsi, KPK Panggil Yasonna Laoly
jpnn.com - jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly, Rabu (7/2). Lembaga antiasywah itu akan memeriksa Yasonna sebagai saksi dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Yasonna akan diperiksa sebagai saksi untuk Sugiharto yang menjadi tersangka dalam kasus proyek di Kementerian Dalam Negeri itu. Sugiharto merupakan mantan Direktur Pengelola Informasi dan Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.
“Dia (Yasonna, red) akan diperiksa untuk tersangka S,” kata Febri, Rabu (7/2).
Febri menjelaskan, Yasonna diperiksa dalam kapasitasnya sebagai anggota Komisi II DPR periode 2009-2014. Saat duduk di Komisi II DPR, Yasonna dianggap mengetahui proses lahirnya proyek e-KTP yang kini berujung korupsi dan merugikan negara Rp 2,3 triliun itu.
Sebelumnya, penyidik juga sudah memanggil Yasonna pada Jumat (3/2) lalu. Hanya saja, menteri asal PDI Perjuangan itu meminta penjadwalan ulang dengan alasan surat panggilan baru diterima Kamis (2/2) dan harus mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara.
Selain Yasonna, penyidik hari ini juga memeriksa Sugiharto. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk mantan Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Irman yang juga menjadi tersangka
Sugiharto dan Irman disangka melakukan korupsi proyek e-KTP. Akibat korupsi dalam proyek senilai Rp 5.9 triliun itu, negara dirugikan Rp 2,3 triliun.
KPK sejauh ini sudah memeriksa 285 saksi dari berbagai latar belakang. Ada DPR, eksekutif, pengusaha hingga mantan legislator. KPK baru menyita Rp 247 miliar yang diduga terkait korupsi e-KTP.(boy/jpnn)