E-KTP Tak Dihentikan Total
jpnn.com - LANGKAH Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan moratorium proses KTP elektronik (e-KTP) diupayakan tidak berdampak pada masyarakat.
Caranya, mengevaluasi sistem e-KTP, namun tetap membagikan blangko e-KTP ke pemerintah daerah. Dengan demikian, masyarakat tetap bisa mendapat e-KTP yang telah dicetak pemda.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjelaskan, kendati moratorium dilakukan, pencetakan blangko dan pembagiannya terus berjalan.
”Pada 8 November saya memerintahkan pencetakan blangko karena ternyata ada kekurangan 40 juta blangko e-KTP bagi pemda se-Indonesia,” terangnya.
Hal tersebut ditempuh agar masyarakat tidak mengeluh karena belum mendapatkan e-KTP. Apalagi, sesuai data Kemendagri, masyarakat yang mengajukan pembuatan e-KTP dalam sehari mencapai 15 ribu orang untuk seluruh Indonesia.
”Kalau pembagian blangko dihentikan, masyarakat merugi. Padahal, e-KTP itu nyawanya warga negara. Untuk perbankan, paspor, dan dokumen resmi lain,” tuturnya.
Untuk moratorium e-KTP, yang pasti itu tidak dihentikan total. Melainkan, hanya mengecek data nasional secara menyeluruh. ”Masyarakat yang mengurus e-KTP tetap harus dilayani. Ini merupakan tanggung jawab negara untuk memberikan jaminan agar masyarakat mendapatkan e-KTP,” terang politikus PDIP tersebut.
Dalam proses moratorium itu, Kemendagri melihat perlunya peningkatan sistem keamanan database. Dengan demikian, datanya benar-benar aman dan tidak ada pihak lain yang bisa mengaksesnya. ”Persoalan keamanan database ini kami akan memperhatikan secara khusus,” tuturnya.