E-KTP Terancam Gagal di Aceh Timur
Kamis, 25 Agustus 2011 – 08:56 WIB
Dijelaskan Najmuddin, untuk penertiban akte kelahiran sesaui dengan Kepres RI No.25 tahun 2008 dan qanun Aceh no. 6 tahun 2008 mulai Januari 2012. ”Umur lebih dari 1 (satu) tahun harus ada ketetapan Pengadilan Negeri baru dapat dikeluarkan Akta Kelahiran,“ ujar Najmuddin. (yas)