Ealah..Maling Kecil ini Curi 3 Ons Cabai
Kamis, 26 Januari 2017 – 19:44 WIB
''Kami bawa ke rumah kepala dusun dan beliau kemudian menghubungi polisi,'' ujar Agus.
Kapolsek Wates AKP A. Ridwan membenarkan adanya kasus tersebut. Namun, kasus itu sudah diselesaikan lewat mediasi.
Dasarnya, Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 2 Tahun 2012 mengenai Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda. (zl/dea/c5/diq/jpnn)